Dalam rangka pemenuhan kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pedidikan Profesi dan Pembinanaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021 Angkatan III susulan dan Angkatan IV.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.