PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. PPG bagi guru Tertentu yaitu PPG bagi guru-guru dalam jabatan yang telah mengajar di sekolah formal.
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik
Pada Permendikbudristek No 19 tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru Pasal 5, PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penerimaan calon peserta PPG;
b. pembelajaran PPG; dan
c. uji kompetensi peserta PPG.
Notifikasi pemberitahuan sasaran PPG akan disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing guru.
Pembiayaan untuk pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dibiayai oleh Pemerintah.
Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah aplikasi yang dibuat untuk membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka. Platform ini juga disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya. Platform ini akan digunakan sebagai media pembelajaran dalam pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat aktif di Dapodik tahun ajaran 2023/2024
Pada Permendikbudristek No 19 tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru Pasal 3 ayat 4, guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
d. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. belum mencapai batas usia pensiun Guru
berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
dan lolos seleksi administrasi yang telah ditentukan
Sasaran PPG tahun 2024 diprioritaskan bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2023 (status: Disetujui). Bagi yang belum lolos seleksi administrasi silahkan bapak/ibu guru memastikan data di DAPODIK valid baik dari nama, jenis PTK, bidang studi, riwayat pendidikan, NIK, NIP) dinyatakan benar dan valid
Bidang studi untuk PPG bagi Guru Tertentu dipilih sesuai atau linier dengan program studi pada ijazah S1/DIV yang dimiliki masing-masing guru.
Guru-guru yang memenuhi syarat umum PPG bagi Guru Tertentu dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIMPKB. Menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan muncul/aktif pada masa pendafataran saja. Jadwal dan syarat pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu akan disampaikan melalui edaran resmi.
Guru dapat melakukan permohonan pembetulan akun (remap akun) sesuai dengan panduan berikut : https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-kelola-simpkb-guru/ch01/1-4-membuat-laporan-kendala.html
Tidak ada. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, PPG Dalam Jabatan hanya dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, prioritas PPG Dalam Jabatan yaitu bagi semua guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan administrasi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun tersebut.
Bagi guru yang telah lulus PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik namun belum mendapatkan NRG, maka dapat menanyakan informasi melalui dinas Pendidikan setempat yang mengurus sertifikat pendidik.
Bagi guru yang telah lulus UKPPPG akan mendapatkan sertifikat pendidik yang akan disampaikan oleh LPTK penyelenggara PPG. Bagi guru lulusan PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan NRG secara otomatis pada tahun berikutnya setelah kelulusan UKPPPG. Penerbitan NRG dipantau melalui INFOGTK. Sedangkan untuk cetak kartu NRG dilakukan di dinas Pendidikan setempat.
Uji kompetensi peserta PPG dilaksanakan setelah peserta berhasil menyelesaikan pembelajaran PPG di PMM kemudian peserta mendaftar sebagai peserta UKPPPG melalui tautan yang disematkan di tombol pendaftaran pada akhir sesi pembelajaran di PMM.
Sebagaimana PP No. 74 Tahun 2008 yang kemudian disempurnakan pada PP No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru, UKPPPG terdiri atas dua komponen Uji, yaitu Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja. Ujian Tertulis terdiri atas Uji Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) serta Tes Uraian berbasis studi kasus. Sementara itu, Ujian Kinerja terdiri atas penilaian perangkat pembelajaran (RPP atau modul ajar) serta penilaian video praktik pembelajaran.
Ujian tertulis dilaksanakan secara daring domisili dengan pengawasan langsung melalui media pertemuan virtual. Sementara itu, untuk penilaian Ujian Kinerja dilaksanakan secara asynchronos melalui Aplikasi UKin UKPPPG yang dikembangkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
Peserta UKPPPG dinyatakan lulus UKPPPG jika telah berhasil lulus pada Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja. Peserta yang belum lulus pada salah satu atau kedua Ujian belum bisa dinyatakan lulus UKPPPG dan harus mengulang untuk Ujian yang belum dinyatakan lulus. Pengumuman kelulusan disampaikan melalui surat edaran resmi yang disampaikan melalui laman resmi PPG dan UKPPPG.
Materi pembelajaran yang disampaikan selama masa pembelajaran merupakan materi dan bahan belajar untuk UKPPPG. Pengalaman mengajar dan kasus-kasus yang dialami saat mengajar akan sangat bermanfaat, sharing pengalaman bersama rekan guru akan sangat membantu.
UKPPPG dilaksanakan secara daring domisili artinya yaitu dilakukan di tempat masing-masing peserta dengan mempertimbangkan koneksi internet yang memadai. Tempat tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam panduan dan tata tertib peserta UKPPPG.
Setiap peserta akan dikelompokkan dalam kelas kepengawasan, setiap kelas didampingi 1 orang pengawas ujian. Sehingga setiap kendala harus dilaporkan kepada pengawas.
UKPPPG terdiri dari dua tahap ujian yaitu Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja. Jika ada salah satu dari ujian tersebut yang dinyatakan tidak lulus maka peserta wajib mengulang ujian yang tidak lulus saja. Biaya ujian ulang dibebankan kepada masing-masing peserta.
Jika telah dinyatakan lulus UKPPPG maka peserta akan diberikan sertifikat pendidik dari perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditentukan. Bagi guru-guru yang telah memiliki NUPTK dan memenuhi syarat-syarat penerima tunjangan Profesi Guru akan mendapatkan Nomor Register Guru (NRG) yang dapat dilihat melalui INFOGTK mulai bulan Maret 2025.
Desain pembelajaran PPG bagi guru tertentu yaitu dengan mempelajari 3 modul pembelajaran mandiri di PMM
Pembelajaran PPG bagi guru tertentu yaitu dengan pembelajaran mandiri di PMM
Pembelajaran PPG bagi guru tertentu yaitu mempelajari modul:
1. Prinsip Pengajaran dan Asesmen,
2. Pembelajaran Sosial Emosional, dan
3. Pengantar Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Dalam pelaksanaan pembelajaran PPG bagi guru tertentu tahun 2024 tidak ada pendampingan khusus. Bapak/ibu guru dapat berkolaborasi dengan rekan-rekan sejawat atau komunitas belajar, berkoordinasi dengan BBGP/BGP, LPTK dan dinas pendidikan. Namun kami juga menyediakan helpdesk https://ppg.kemdikbud.go.id/page/hubungi-kami dan paket informasi https://s.id/SertifikasiPendidikPMM
Dalam pelaksanaan pembelajaran PPG bagi guru tertentu tahun 2024 tidak ada praktik mengajar
Peserta yang memenuhi persyaratan, melakukan login di laman pendaftaran ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id dan pastikan mengklik tombol ikut ujian