Bergerak memenuhi
guru profesional

Berdasarkan peraturan yang berlaku, bagi Guru yang sudah diangkat sebagai Guru sebelum 2015, dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Sedangkan bagi calon guru dapat mendaftar PPG Prajabatan sebagaimana syarat yang berlaku. Masing-masing pola PPG tersebut ada tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon mahasiswa PPG.

Guru-guru yang memenuhi syarat umum PPG Dalam Jabatan dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIMPKB. Menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan muncul/aktif pada masa pendafataran saja. Jadwal dan syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan akan disampaikan melalui edaran resmi.

Guru dapat melakukan permohonan pembetulan akun (remap akun) sesuai dengan panduan berikut : https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-kelola-simpkb-guru/ch01/1-4-membuat-laporan-kendala.html

Guru yang dinyatakan lolos pretes atau seleksi akademik, maka selanjutnya adalah mengikuti seleksi administrasi atau pemberkasan pada SIMPKB. Jika telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun tersebut maka berkesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun tersebut (sesuai ketersediaan kuota). Tahapan selanjutnya agar dipantau melalui akun SIMPKB dan laman PPG secara berkala.

Bagi calon guru yang berminat mengikuti PPG Prajabatan dapat memantau laman ppg.kemdikbud.go.id agar memperoleh informasi waktu pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan.

Metode pembelajaran yang diterapkan adalah pembelajaran secara daring dengan menggunakan portal LMS pembelajaran daring.

Tidak ada. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, PPG Dalam Jabatan hanya dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, prioritas PPG Dalam Jabatan yaitu bagi semua guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan administrasi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun tersebut.

Bagi guru yang telah lulus PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik namun belum mendapatkan NRG, maka dapat menanyakan informasi melalui dinas Pendidikan setempat yang mengurus sertifikat pendidik.

Bagi guru yang telah lulus UKMPPG akan mendapatkan sertifikat pendidik yang akan disampaikan oleh LPTK penyelenggara PPG. Bagi guru lulusan PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan NRG secara otomatis pada tahun berikutnya setelah kelulusan UKMPPG. Penerbitan NRG dipantau melalui INFOGTK. Sedangkan untuk cetak kartu NRG dilakukan di dinas Pendidikan setempat.

Untuk informasi pelaksanaan PPG tahun 2022 dapat dipantau melalui laman ppg.kemdikbud.go.id secara berkala. Bagi guru dapat juga memantau melaui akun SIMPKB masing-masing.

Bagi guru-guru peserta PLPG tahun 2017 yang belum lulus UTN, hingga saat ini belum ada tindak lanjut pelaksanaan UTN. Hal tersebut dikarenakan peraturan pelaksanaan PLPG termasuk UTN sudah dicabut dan diganti dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan. Kemudian pada pelaksanaan PPG tahun 2018-2021 diutamakan bagi guru-guru yang belum pernah mengikuti program sertifikasi guru. Tindak lanjut PLPG tersebut akan disampaikan pada tahun 2022, silakan memantau informasi secara berkala melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Bagi guru-guru yang telah mengikuti PLPG dan PPG namun belum dinyatakan lulus sampai dengan batas yang ditentukan (sesuai peraturan yang berlaku), maka belum ada kesempatan untuk mengulang ujian sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.

Program sertifikasi guru saat ini terbagi menjadi 2 yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru-guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2015 dengan syarat-syarat yang berlaku. Sesuai peraturan bahwa peserta PPG Dalam Jabatan dibiayai oleh Pemerintah. Adapun PPG Prajabatan diperuntukkan bagi calon guru dengan syarat-syarat yang berlaku. Pada tahun 2019-2021 PPG Prajabatan dibiayai secara mandiri. Baik PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan memiliki ketentuan masing-masing. Bagi calon mahasiswa PPG harus melalui dan dinyatakan seleksi sesuai aturan yang berlaku.