Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan No 3064/B2/GT.03.15/2021 diberikan kesempatan bagi guru-guru yang sudah pernah mengikuti daring di 2018 dan 2019 namun belum selesai untuk mengikuti PPG tahun ini. Sesuai jadwal terlampir.