Bergerak memenuhi
guru profesional

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru yang saat ini berlaku mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Guru Indonesia Profesional dan Sejahtera

Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan) adalah program pendidikan profesi bagi guru yang menjadi sasaran untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Pembelajaran PPG untuk Guru Tertentu dilakukan secara mandiri dan daring yang ditempuh selama kurang dari satu semester.

Visi Misi Program

  • Mendorong  penataan guru di semua  daerah untuk mewujudkan layanan pendidikan yang berkeadilan.
  • Meningkatkan kesejahteraan guru agar bisa lebih fokus pada pembelajaran murid.
  • Memberikan akses pembelajaran  yang mumpuni untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
  • Membentuk ekosistem pendidikan guru yang profesional dan mandiri.

Sasaran Peserta

Sasaran Program PPG untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024:
PPG untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan)

  1. Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak.
  2. Guru yang belum lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
  3. Guru-guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024

Pembelajaran


Penyelenggaraan

Pelaksanaan PPG untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan) akan diinformasikan lebih lanjut