Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui
Direktorat Pendidikan Profesi Guru mengundang putra putri terbaik bangsa untuk
bergabung menjadi Asesor Seleksi Program PPG
Tugas
Asesor adalah menyeleksi calon peserta PPG Prajabatan yang dilakukan secara
daring menggunakan instrumen wawancara ataupun instrumen seleksi lain yang
telah dikembangkan.
Sasaran unsur calon asesor
terdiri atas:
a. Guru Bersertifikat Pendidik
dan merupakan Lulusan Guru Penggerak;
b. Pengawas Sekolah;
c. Widyaiswara/Widyaprada di
lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
d. Dosen Fakultas Psikologi
dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan; dan
e. Praktisi Pendidikan.
Untuk informasi
lebih lanjut pada lampiran surat edaran sebagai berikut: