Bergerak memenuhi
guru profesional

Berdasarkan peraturan yang berlaku, bagi Guru yang sudah diangkat sebagai Guru sebelum 2015, dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Sedangkan bagi calon guru dapat mendaftar PPG Prajabatan sebagaimana syarat yang berlaku. Masing-masing pola PPG tersebut ada tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon mahasiswa PPG.


Guru-guru yang memenuhi syarat umum PPG Dalam Jabatan dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIMPKB. Menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan muncul/aktif pada masa pendafataran saja. Jadwal dan syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan akan disampaikan melalui edaran resmi.

Guru yang telah dinyatakan lolos pretes atau seleksi akademik, maka selanjutnya adalah mengikuti seleksi atau verval administrasi pada SIMPKB. Jika telah dinyatakan lulus seleksi/verval administrasi pada tahun tersebut maka berkesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun tersebut (sesuai ketersediaan kuota). Tahapan selanjutnya agar dipantau melalui akun SIMPKB (https://ppg.simpkb.id/) dan laman PPG https://ppg.kemdikbud.go.id/) secara berkala.

Bagi calon guru yang berminat mengikuti PPG Prajabatan dapat memantau laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ agar memperoleh informasi waktu pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan.

Metode pembelajaran yang diterapkan adalah pembelajaran secara daring dengan menggunakan portal LMS pembelajaran daring.

Tidak ada. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, PPG Dalam Jabatan hanya dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Daerah, Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat, dan sumber lain yang sah.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, prioritas PPG Dalam Jabatan adalah bagi semua guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan administrasi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun tersebut.

Bagi guru yang telah lulus PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik namun belum mendapatkan NRG, maka dapat menanyakan informasi melalui dinas Pendidikan setempat yang mengurus sertifikat pendidik.

Bagi guru yang telah lulus UKMPPG akan mendapatkan sertifikat pendidik yang akan disampaikan oleh LPTK penyelenggara PPG. Bagi guru lulusan PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan NRG secara otomatis pada tahun berikutnya setelah kelulusan UKMPPG. Penerbitan NRG dipantau melalui INFOGTK. Sedangkan untuk cetak kartu NRG dilakukan di dinas Pendidikan setempat.

Untuk informasi pelaksanaan PPG tahun 2023 dapat dipantau melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ secara berkala. Bagi guru dapat juga memantau melaui akun SIMPKB masing-masing (https://ppg.simpkb.id/).

Bagi guru-guru peserta PLPG tahun 2017 yang belum lulus UTN telah dibuka kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan sejak tahun 2022. Pada tahun 2023 juga telah dilakasanakan di Angkatan I. Informasi selanjutnya dapat dilihat pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/

Memastikan NIK dan NUPTK sudah valid pada situs vervalptk, kemudian klik tombol sinkronisasi NIK dan NUPTK di SIMPKB

Pada saat cut off data sasaran PPG Dalam Jabatan terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi.

Misalnya: TMT awal mengajar belum memenuhi persyaratan, tidak memiliki NUPTK atau mengajar mapel agama.

Apabila ada permasalahan dalam e-pks ini dapat disampaikan ke tim helpdesk privy pada alamat helpdesk@privy.id untuk selanjutnya akan difollow up oleh tim helpdesk privy