Berdasarkan peraturan yang berlaku, bagi Guru yang sudah diangkat sebagai Guru sebelum 2015, dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Sedangkan bagi calon guru dapat mendaftar PPG Prajabatan sebagaimana syarat yang berlaku. Masing-masing pola PPG tersebut ada tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon mahasiswa PPG. |
Guru-guru yang memenuhi syarat umum PPG Dalam
Jabatan dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui
aplikasi SIMPKB. Menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan
muncul/aktif pada masa pendafataran saja. Jadwal dan syarat pendaftaran PPG
Dalam Jabatan akan disampaikan melalui edaran resmi.
Guru dapat melakukan permohonan pembetulan akun
(remap akun) sesuai dengan panduan berikut : https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-kelola-simpkb-guru/ch01/1-4-membuat-laporan-kendala.html
Guru yang telah dinyatakan lolos pretes atau seleksi akademik,
maka selanjutnya adalah mengikuti seleksi atau verval administrasi pada SIMPKB. Jika telah dinyatakan
lulus seleksi/verval administrasi pada
tahun tersebut maka berkesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun
tersebut (sesuai ketersediaan kuota). Tahapan selanjutnya agar dipantau melalui
akun SIMPKB (https://ppg.simpkb.id/) dan laman PPG https://ppg.kemdikbud.go.id/) secara berkala.
Bagi calon guru yang berminat mengikuti PPG
Prajabatan dapat memantau laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ agar memperoleh informasi waktu pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG
Prajabatan.
Metode pembelajaran yang diterapkan adalah
pembelajaran secara daring dengan menggunakan portal LMS pembelajaran daring.
Tidak ada. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017, PPG Dalam Jabatan hanya dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat,
Daerah, Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat, dan sumber lain yang sah.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, prioritas PPG
Dalam Jabatan adalah bagi semua guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan
administrasi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun
tersebut.
Bagi guru yang telah lulus PPG dan mendapatkan sertifikat
pendidik namun belum mendapatkan NRG, maka dapat menanyakan informasi melalui
dinas Pendidikan setempat yang mengurus sertifikat pendidik.
Bagi guru yang telah lulus UKMPPG akan mendapatkan
sertifikat pendidik yang akan disampaikan oleh LPTK penyelenggara PPG. Bagi
guru lulusan PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan NRG secara otomatis pada tahun
berikutnya setelah kelulusan UKMPPG. Penerbitan NRG dipantau melalui INFOGTK.
Sedangkan untuk cetak kartu NRG dilakukan di dinas Pendidikan setempat.
Untuk informasi pelaksanaan PPG tahun 2023 dapat
dipantau melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ secara berkala. Bagi guru dapat juga memantau melaui akun SIMPKB
masing-masing (https://ppg.simpkb.id/).
Bagi guru-guru peserta PLPG tahun 2017 yang
belum lulus UTN
telah dibuka kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan sejak tahun 2022. Pada
tahun 2023 juga telah dilakasanakan di Angkatan I. Informasi selanjutnya dapat
dilihat pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/
Memastikan NIK dan NUPTK sudah valid pada situs
vervalptk, kemudian klik tombol sinkronisasi NIK dan NUPTK di SIMPKB
Pada saat cut off data
sasaran PPG Dalam Jabatan terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi. Misalnya: TMT awal mengajar belum memenuhi persyaratan, tidak memiliki
NUPTK atau mengajar mapel agama. |
Apabila ada permasalahan dalam e-pks ini dapat disampaikan ke tim helpdesk privy pada alamat helpdesk@privy.id untuk selanjutnya akan difollow up oleh tim helpdesk privy