Lokasi pelaksanaan PPL diluar provinsi LPTK kemungkinan akan sulit dilaksanakan karena dalam penyiapan penempatan PPL, LPTK perlu mempertimbangkan beberapa hal antara lain kesesuaian bidang studi yang diampu oleh mahasiswa, ketersediaan Guru Pamong yang akan membimbing mahasiswa menjalani PPL, serta jarak antara lokasi PPL dengan LPTK Penyelenggara PPG agar pelaksanaan kunjungan Dosen Pembimbing Lapangan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

LPTK memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi PPL mahasiswa di sekolah mitra. Mahasiswa tidak dapat memilih lokasi sekolah PPL.

PPL dapat dilaksanakan di domisili mahasiswa berasal selama domisili LPTK dekat dengan lokasi PPL tersebut.

Penetapan lokasi penugasan bagi Lulusan PPG Prajabatan ditetapkan oleh Ditjen GTK, sedangkan lokasi PPL ditentukan oleh LPTK. Sehingga belum tentu lokasi penugasan sama dengan lokasi PPL.

Mahasiswa yang bidang studinya tidak memiliki guru purna dapat ditempatkan di jenjang manapun dengan mengutamakan kualitas bimbingan dan praktik mengajar yang harus didapatkannya

Akreditasi sekolah bukanlah hal utama dalam pemilihan sekolah mitra. Mahasiswa diharapkan dapat ditempatkan di sekolah-sekolah yang memiliki latar belakang yang beragam sebagai pemantik dapat mengalami berbagai pemantik untuk mengidentifikasi, mengamati, menganalisis serta merefleksikan kondisi sekolah.


Mahasiswa melakukan PPL sesuai dengan lokasi yang ditetapkan oleh LPTK. PPL merupakan mata kuliah inti yang wajib diikuti dan bagian dari prasyarat kelulusan PPG Prajabatan.

Tidak ada masalah jika lokasi PPL yang ditetapkan LPTK hanya di 1 atau 2 daerah tertentu karena semua disesuaikan dengan kesiapan anggaran masing-masing LPTK

PPL merupakan mata kuliah inti, yaitu mata kuliah yang wajib diikuti dan lulus sebagai prasyarat kelulusan PPG Prajabatan. PPL ditetapkan oleh LPTK dan dilaksanakan di sekolah mitra LPTK atau di sekolah potensi guru pensiun, sehingga mahasiswa tidak perlu merasa berbeda menyikapi kebijakan PPL ini.

Penempatan mahasiswa pasca PPG Prajabatan tidak berkaitan dengan lokasi PPL mahasiswa yang bersangkutan.

Perkuliahan tetap diutamakan agar dilakukan secara tatap muka. Jika tidak memungkinkan karena lokasi jauh, alternatifnya adalah dengan berselang-seling luring dan daring, menyesuaikan jadwal PPL yang beriringan dengan pelaksanaan perkuliahan mata kuliah lain.

Bimbingan dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Program PPG Prajabatan yang berlaku dimana pendampingan langsung oleh DPL minimal satu kali dalam satu siklus PPL.

Dalam panduan PPL, rubrik penilaian observasi PPL telah disesuaikan agar fleksibel dengan berbagai kurikulum yang diterapkan di sekolah tempat PPL masing-masing. Adapun panduan yang telah dibuat dari Direktorat PPG merupakan standar minimal, dan sangat terbuka untuk penyesuaian dan pengembangan rubrik penilaian observasi dan evaluasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing LPTK.

DPL wajib melakukan kunjungan langsung ke lokasi PPL sekurang-kurangnya satu kali dalam satu siklus PPL.

DPL dapat melakukan bimbingan rutin secara daring, akan tetapi DPL wajib melakukan kunjungan langsung ke lokasi PPL sekurang-kurangnya satu kali dalam satu siklus PPL.

LPTK dipersilakan untuk mengatur jadwal kunjungan ke sekolah lokasi PPL sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan ketentuan minimal kunjungan dalam satu siklus PPL.

Pertama, pada prinsipnya lokasi PPL disesuaikan dengan keterjangkauan LPTK dengan mempertimbangkan sebaran data guru pensiun yang telah diberikan oleh Direktorat PPG GTK juga prioritas pada kualitas proses pembelajaran selama Program PPG berlangsung. Kedua, LPTK telah diberikan kelonggaran dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan jumlah dan kaidah yang telah ditetapkan.

Apabila LPTK tidak dapat menjangkau lokasi sekolah dengan guru pensiun tersebut, LPTK dipersilakan menentukan lokasi PPL yang lebih dekat untuk efisiensi pembiayaan dan optimalisasi proses pembelajaran.

LPTK tidak diperkenankan memungut biaya tambahan dari mahasiswa dengan mempertimbangkan prinsip pemilihan lokasi PPL dengan mempertimbangkan data sebaran guru pensiun dan keterjangkauan lokasi PPL terkait dengan pembiayaan serta prinsip kehati-hatian

Kriteria guru pamong adalah sesuai dengan yang tertera pada Perdirjen GTK tentang Petunjuk Teknis Program PPG Prajabatan.

Mahasiswa Bidang PPG Prajabatan bidang studi Guru Kelas SD dapat melaksanakan PPL di kelas rendah dan/atau kelas tinggi.

Guru pamong tidak diberikan akses ke LMS, sehingga input penilaian PPL dari guru pamong dilakukan oleh DPL.

Data guru pensiun yang dikeluarkan berasal dari Setdijen GTK. Data tersebut sudah terbaharui. Namun jika ada perbedaan data, LPTK dapat menghubungi Direktorat PPG

Jika ada sekolah dengan guru pensiun yang belum masuk di data GTK, silakan untuk diinformasikan kepada GTK untuk kami tindak lanjuti.