Data identitas diri yang tampil pada aplikasi pendaftaran seleksi calon Mahasiswa PPG Prajabatan adalah data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikbudristek yang terintegrasi dengan basis data Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Jika ada perbedaan, silahkan melakukan klarifikasi pada Dinas Dukcapil sesuai wilayah KTP terdaftar.

Perubahan data Dapodik khususnya terkait jenis data PTK (Pendidik/Tenaga Kependidikan) dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan sesuai dengan wilayah satuan pendidikan berada.

Data Riwayat Pendidikan S-1/D-IV yang tampil pada aplikasi pendaftaran seleksi calon Mahasiswa PPG Prajabatan adalah data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yang terintegrasi dengan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) Ditjen Dikti Kemdikbudristek. 

Jika terdapat perbedaan data, maka dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menghubungi bagian layanan PD Dikti di perguruan tinggi penerbit Ijazah

  2. melakukan klarifikasi data-data yang dianggap tidak sesuai.

  1. Menghubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) di wilayah masing-masing sesuai dengan domisili perguruan tinggi yang tutup tersebut.

  2. Klarifikasi data-data yang dianggap tidak sesua

Bagi lulusan luar negeri, harus memiliki SK Penyetaraan Ijazah dari Ditjen Dikti Kemdikbud ristek.

Proses pengajuan SK Penyetaraan Ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat diketahui pada laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/

Konfirmasi adanya kendala IPK belum tercatat di database PD Dikti Pusat Kementerian. Karena apa yang tampil di laman kami adalah yang apa yang tersedia di database PD Dikti Pusat. Silahkan minta operator cek di aplikasi neo feeder PD Dikti.

Jika memang kosong, mohon segera diperbaiki datanya. Jika di PD Dikti kampus sudah sesuai, tinggal menunggu waktu sinkronisasi  kurang lebih 1x24 jam untuk bisa tampil di aplikasi pendaftaran PPG Prajabatan atau silahkan coba kembali secara berkala jika perbaikan belum muncul.

Proses verifikasi data kemahasiswaan pendaftaran seleksi PPG Prajabatan Tahun 2023 sepenuhnya menggunakan data PD Dikti kemdikbudristek. Sehingga dipastikan saja data kelulusannya lengkap (Status kelulusan, Nomor Ijazah, Tanggal kelulusan, dan IPK)

Laporkan kelulusan pada operator PD Dikti di masing-masing Perguruan Tinggi

Sistem Dukcapil sedang terjadi proses antrian, calon peserta dapat melakukan proses pengisian NIK pada saat jam aktif  hari kerja Senin-Jumat di pukul 06.00 - 20.00 WIB

Apabila sudah mengupdate di PD Dikti LPTK, kemungkinan masih proses sinkronisasi PD Dikti dengan sistem SIMPKB, mohon menunggu 1x24 jam , kalau belum terupdate silahkan menghubungi helpdesk (https://ppg.kemdikbud.go.id/page/hubungi-kami)

Apabila sudah mengajukan pembayaran tidak dapat diubah.
Apabila sudah terlanjur memilih prodi Sejarah dapat menggunakan sertifikasi Sejarah untuk mengajar IPS, begitu juga dengan prodi yang lain

Silahkan langsung melakukan pembayaran, apabila sudah ada tombol pembayaran

  1. cek notifikasi kembali apabila notifikasi gagal server bisa melakukan refresh kembali

  2. Berkas yang diunggah maks sesuai dengan persyaratan 20 kilobyte - 1,5 megabyte

Silahkan registrasi dengan akun lama dan akan ada notifikasi dengan memunculkan akun lama. Kemudian, silahkan update registrasi kembali dengan menggunakan akun lama.

Silakan cek kembali apakah Anda pernah lulus di tahun sebelumnya dan tidak melakukan lapor diri.

Apabila iya, Anda sudah terdaftar di SK Tahun sebelumnya dan tidak lapor diri maka tidak diperkenankan mengikuti pendaftaran kembali 

Apabila tidak ditemukan maka (Pilih Provinsi) sesuai dengan data

apabila sudah mendapatkan status belum terbayar atau menunggu pembayaran, tidak dapat mengedit biodata,
Apabila mengedit, silahkan tidak melakukan pembayaran dan tunggu expired pembayaran setelah itudapat melakukan edit biodata kembali, apabila sudah melakukan edit, silahkan mengajukan pembayaran kembali  (dengan masa expired kode bayar 1x24)